
Surabaya, Voice of Dangdut – Mengulik 2 istilah dibalik Polemik Raja Dangdut Rhoma Irama dengan Ade Yasin Bupati Bogor, ada 2 kata beda makna dan penafsiran dalam kaedah panggung hiburan, yaitu Didaulat Menyanyi dan Konser Musik.
Rhoma Irama menghadiri undangan di Pamijahan 28 Juni 2020 dipersoalkan, Bupati setempat menganggap bahwa Rhoma menggelar Konser, sementara daerah tersebut masuk dalam larangan berkumpul massa, Raja Dangdut dinilai mengingkari komitmen untuk tidak melaksanakan konser.
Sedangkan Rhoma hadir pada hari acara tersebut sebagai tamu undangan, kemudian ia Didaulat oleh tuan rumah untuk menyanyi secara spontanitas dan bukan Konser. Menurut catatan di laman brainly.co.id makna dari Didaulat adalah: disuruh, diminta, dipilih dan ditunjuk.
Lantas apa perbedaan Didaulat menyanyi secara spontanitas / tiba-tiba dengan Konser Soneta? Mari kita kaji dan bandingkan agar kita semua mendapat pencerahan, terutama bagi mereka yang bertugas menelaah kebenaran dalam kasus yang menyeret nama Rhoma Irama, ketika hadir di undangan hajatan khitanan putra pak Surya Atmaja di Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Rhoma Irama dan Soneta adalah penyanyi legendaris dan group musik besar di tanah air, dari awal keberadaan setengah abad lalu hingga sekarang masih tetap eksis. Konsernya bernilai lebih setengah miliar untuk sekali konser di satu titik perhelatan.
Ada syarat khusus bagi penyelenggara untuk menghadirkan Rhoma Irama dan Soneta Konser. Diantara banyak ketentuan, saya tulis beberapa yang umum saja: kontrak jelas, ukuran panggung terstandar, kekuatan sound system harus maksimal, produksi dan properti venue memadai, transportasi personil dan peralatan, cek sound minimal 3 jam sebelum tampil konser, hingga syarat keamanan harus dipenuhi oleh panitia.
Konser Rhoma Irama memiliki konsep kuat dan matang dengan standar yang baku. Tidak pernah Soneta tampil dibawah standar, karena semua syarat itu dipastikan sudah dipenuhi oleh pihak penyelenggara. Itu dasarnya kualitas konser Rhoma diatas rata-rata konser group musik lain di negeri ini.
Konser Rhoma Irama dan Soneta
Pertama: Disebut Konser Rhoma Irama dan Soneta, bila Raja Dangdut tampil menyanyi sekaligus memainkan gitar kesayangannya, kemudian diiringi musik Soneta Group yang berjumlah 17 orang personil, jumlah personil tersebut diluar teknisi, official dan pengawal pribadinya.
Adapun fakta pada tanggal 28 Juni, Rhoma Irama yang hadir pada hajatan tersebut hanyalah seorang diri dan menyanyi secara spontanitas karena didaulat / diminta oleh tuan rumah, tanpa diiringi musik Soneta tapi hanya oleh orkes lokal yang Rhoma sendiri tidak mengenalinya.

Kedua: Dimanapun Konser Soneta, Rhoma Irama dan seluruh personil Soneta selalu mengenakan kostum khusus. Umumnya Rhoma memakai jubah selendang, asesories dan sepatu hak tinggi.
Pada kenyataanya tanggal 28 Juni, Rhoma hanya mengenakan hem putih panjang. Alas kaki sandal hitam. Bukan kostum show lazimnya pakaian konser yang selalu dikenakan oleh sang legend.
Ketiga: Dalam setiap kali konser Rhoma Irama sedikitmya membawakan 10 – 20 lagu dibagi dalam beberapa segmen.
Sedangkan tanggal 20 Juni hanya 3 lagu, itupun karena didaulat / diminta oleh tuan rumah.
Keempat: Konser Soneta selalu dengan menggunakan panggung berstandar minimal 10×20 M. Kekuatan sound rata-rata 60.000 watt. Ada sekat penonton dan VIP disertai keamanan yang sangat ketat.
Sedangkan pentas musik 28 Juni, panggung dan kekuatan sound tidak memenuhi standar Konser Rhoma Irama.
Kelima: Rhoma Irama dan Soneta Group mendapatkan honor yang telah disepakati diawal kontrak.
Sementara pentas musik 28 Juni, Rhoma tidak menerima bayaran kontrak tapi Beliau didaulat oleh tuan rumah untuk menyumbangkan 3 lagu pada hajatan tersebut.
Keenam: Disetiap Konser Rhoma dan Soneta, terlebih dahulu akan ada latihan dan ceksound di lokasi acara, tujuannya untuk memastikan seluruh peralatan musik berfungsi dengan baik dan sesuai dengan yang sudah diprogramkan.
Untuk acara tanggal 28 Juni, Rhoma tidak berlatih dan tidak pula ceksound di lokasi.
Begitu kira-kira sekilas ilustrasi sebuah perhelatan Konser Rhoma dan Soneta. Tulisan ini diharapkan dapat menambah perbendaharaan, terutama kaitannya dengan istilah Didaulat Menyanyi dengan Konser Rhoma dan Soneta. *
*) Ketua Umum DPP FORSA.